Ditemukan 7 data
231 — 158 — Berkekuatan Hukum Tetap
RIFWALDI RIVAI M NOER, S.H., M.M., tersebut;
RIFWALDI RIVAI M NOER, S.H., M.M., kKesemuanya selaku TimKurator PT Perusahaan Hotel dan Pension Panghegar (PT HotelPanghegar) (Dalam Pailit) berdasarkan Putusan Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 15 Juni 2016, beralamat diJalan Cikini Raya Nomor 60, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikuasa kepada Togar M.
JIMMY SIMANJUNTAK, S.H., M.H., 3.RIFWALDI RIVAI M NOER, S.H., M.M., tersebut;2. Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Pemohon untuk membayarbiaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasiyang ditetapbkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Jumat tanggal 22 Desember 2017 oleh H. Hamdi, S.H., M.Hum., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,H.
171 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
RIFWALDI RIVAI M. NOER, S.H., M.M., tersebut;
RIFWALDI RIVAI M. NOER,S.H., M.M., tersebut;2.
274 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
TAMBUNAN, S.H dan RIFWALDI RIVAI M. NOER, S.H., M.H
TAMBUNAN, S.H dan RIFWALDI RIVAIM. NOER, S.H., M.H., dalam jabatannya selaku Tim Kurator PT.Perusahaan Hotel dan Pension Panghegar (PT. Hotel Panghegar)(dalam pailit), beralamat di BOSS & Partners Law Firm, Gd.Arva Cikini Lt. 2 Jalan Cikini Raya Nomor 60, Jakarta Pusat,dalam hal ini memberi kuasa kepada Togar M. ParulianSimanjuntak, S.Sos., S.H., dan Bambang H. Ginting, S.H.
Tambunnan, S.H. dan Rifwaldi Rivai M. Noer, S.H., M.M,selaku Tim Kurator PT. Perusahaan Hotel Dan Pension Panghegar (PT. HotelPanghegar) (Dalam Pailit);2. Bahwa pada tanggal 9 Pebruari 2011 antara PT. Hotel Panghegar denganPT. Panghegar Kana Properti telah membuat Perjanjian KerjasamaPengoperasian, Pengelolaan Dan Pemakaian atas Tanah Bersama, BendaBersama Dan Bagian Bersama Serta FasilitasFasilitas Penunjang di GrandRoyal Panghegar;3.
PT. Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industries
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
210 — 55
Rifwaldi Rivai M. Noer, SH., MM., CLA., Pengurus dan Kurator, yangterdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kuratordan Pengurus No. AHU.AH.04.0324 tertanggal 28 Februari 2017,berkedudukan dan beralamat kantor di RIVA & Co Law Firm, WismaNugraha, 2" Floor, Suite 201, JI. Raden Saleh No.6, Jakarta 10430.c.
,LL.M., MBL., Rifwaldi Rivai M. Noer, SH., MM., CLA., dan Maria MargarethaJusuf, SH., MKn., Debitor (PT.
Rifwaldi Rivai M. Noer, S.H., M.M., CLA., Pengurus dan Kurator yangterdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan PendaftaranKurator dan Pengurus No. AHU.AG. 04.03 24 tertanggal 28 Februari2017, berkedudukan dan beralamat kantor di RIVA & Co Law Firm,Wisma Nugraha, 2 Floor, Suite 201, JI. Raden Saleh No. 6, Jakarta10430.c.
Rifwaldi Rivai M.
44 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
BANK YUDHA BHAKTI, berkedudukan di GedungPrimagraha Persada, Jalan Gedung Kesenian No. 37, JakartaPusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada RIFWALDI RIVAI M.NOER, SH., MM., dan SURYANTARA, SH., Advokat, berkantordi Graha Mustika Ratu Lt. 2, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav.7475, Jakarta 12870;Pemohon Kasasidahulu Terbantah VTerbanding ;melawan:AZASI HASAN, SE., MM., bertempat tinggal di JalanCakrawijaya V di Kompleks Asrama Angkatan Darat Blok R Kav.No. 3 RT. 005 RW. 012, Kelurahan Cipinang Muara
88 — 11
MajelisHakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon memberikan putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, hadirPenggugat/ Kuasa Hukumnya bernama RIFWALDI M. NOER, S.H.
487 — 0
RIFWALDI RIVAI M. NOER, S.H., M.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU.AH.04.03-112 tanggal 09 Mei 2011 berkantor RIVAI & Co Law Firm Wisma Nugraha 5th Floor Suite 502, Jl. Raden Saleh No.6, Jakarta 10430.b. NUKU JOSUA BUTAR BUTAR, S.H.