Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PA ENREKANG Nomor 239/Pdt.P/2019/PA.Ek
Tanggal 25 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
1612
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sampe T. bin Rigalla) dengan Pemohon II (Tutu binti Labo) yang dilaksanakan pada tahun 1988, di Desa Batu Kede, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang;

    PENETAPANNomor 239/Pdt.P/2019/PA.Ek.s4 o Ze , sSS laileDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Enrekang yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan penetapandalam perkara pengesahan nikah yang diajukan oleh :Sampe T. bin Rigalla, umur 53 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SLTA,pekerjaan Petani, tempat kediaman di Dusun Liang Loka,Desa Batu Kede, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang,disebut sebagai Pemohon I;Tutu
    Majelis Hakim yang memeriksaperkara ini untuk memberikan penetapan sebagai berikut :Primer :1.2.3.Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon II;Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (Sampe T. bin Rigalla)dengan Pemohon II (Tutu binti Labo) yang dilaksanakan pada tahun 1988 diDesa Batu Kede, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang;Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;Subsider :Halaman 2 dari 13 halaman Penetapan Nomor 239/Pdt.P/2019/PA.Ek.Apabila Majelis Hakim berpendapat
    Tandija binti Walija, umur 85 tahun, agama Islam, pekerjaan Mengurusrumah tangga, tempat kediaman di Desa Batu Kede, Kecamatan Masalle,Halaman 3 dari 13 halaman Penetapan Nomor 239/Padt.P/2019/PA.Ek.Kabupaten Enrekang, di bawah sumpahnya telah memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal Pemohon bernama Sampe T. bin Rigalla danPemohon II bernama Tutu binti Labo sebagai Sepupu saksi; Bahwa saksi mengetahui hubungan Pemohon dan Pemohon IIadalah pasangan
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Sampe T. bin Rigalla)dengan Pemohon II (Tutu binti Labo) yang dilaksanakan pada tahun 1988, diDesa Batu Kede, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang;3.