Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-11-2017 — Upload : 19-11-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 39/Pdt.P/2017/PN Gto
Tanggal 1 Nopember 2017 — - KARNO M. KONO
445
  • Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran NO.7503-LU-29092008-0048 Tanggal 29 Oktober 2008 yang semula diberi nama ALFADI M CONO, anak laki-laki dari suami istri : Karno M Cono dan Yelmin Rigawe dibetulkan menjadi ALFADI M KONO, anak laki-laki dari suami/istri : Karno M Kono dan Yelmin Rigawe serta pada Kutipan Akta Kelahiran NO. 7503-LU-29092008-0010 Tanggal 29 Oktober 2008 yang semula diberi nama
    ALPANDO M CONO, anak laki-laki dari suami istri : Karno M Cono dan Yelmin Rigawe dibetulkan menjadi ALFANDO M KONO, anak laki-laki dari suami/istri : Karno M Kono dan Yelmin Rigawe;3.