Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 31-07-2018
Putusan PN RABA BIMA Nomor 207/Pid.B/2018/PN RBI
Tanggal 19 Juli 2018 — Penuntut Umum:
PUTU ANDY S.SH
Terdakwa:
Rijalulhak
6611
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Rijalulhak secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rijalulhak, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan Kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan terdakwa segera ditahanan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1
    Penuntut Umum:
    PUTU ANDY S.SH
    Terdakwa:
    Rijalulhak
    Nama lengkap : RIJALULHAK;2. Tempat lahir : Bima;3. Umur/Tgl.lahir : 33 Tahun/Kamis 27 September 1984;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : RT 01 Rw.03, Jin. Ir Sutami, KelurahanKumbe, Kecamatan Rasanae Timur, KotaBima;7.Agama > Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:PPenyidik sejak 17 Maret 2018 sampai dengan tanggal 05 April 2018;2.
    Menyatakan terdakwa Rijalulhak secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 372 KUHP dalam surat dakwaan Kesatu Jaksa PenuntutUmum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalamtanahansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Terdakwa dengan korban sudah berdamai;Setelan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang padapokoknya tetap pada Surat Tuntutannya dan terdakwa tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa Bahwa ia Terdakwa Rijalulhak pada hari Sabtu Tanggal 03 Maret2018 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalamBulan Maret Tahun 2018 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam
    bahwa dirinya masihberada di Wera, selanjutnya di hari ketiga saksi Puspa Dewi bertemudengan terdakwa, kemudianterdakwa mengatakan bahwa terdakwasudah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi Ahmadseharga Rp. 1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah), sehingga akibatperbuatan terdakwa, saksi Puspa Dewi mengalami kerugian materiilsebesar Rp. 17.000.000, (tujuh belas juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 372 KUHPidana.KESATUBahwa Bahwa ia Terdakwa Rijalulhak
    Menyatakan terdakwa RIJALULHAK secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIJALULHAK, dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;s. Menetapkan masa penahanan Kota yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa segera ditahanan;5.