Ditemukan 1 data
13 — 3
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (DENI GOPURUROHIM Bin WENDRA) dengan Pemohon II (SITI RIJKILAH Binti BUBUN HASBUNALLOH) yang dilaksanakan pada tanggal 04 November 2015 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 560.000,- ( lima ratus enam puluh ribu rupiah);