Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2019 — Putus : 01-03-2019 — Upload : 04-06-2024
Putusan PN TUBAN Nomor 195/Pdt.P/2019/PN Tbn
Tanggal 1 Maret 2019 — Pemohon:
RIKHANATUZ ZUHRIYAH
100
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
    2. Menetapkan bahwa orang yang bernama RIKHANATUZ ZUHRIYAH dan RIKANATUN ZURIYAH adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar, yang dipakai sekarang adalah RIKHANATUZ ZUHRIYAH. Sesuai Ijazah Pemohon.
    3. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran yang di terbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban.
    Tentang Nama Pemohon yang tertulis RIKANATUN ZURIYAH, dilakukan perubahan RIKHANATUZ ZUHRIYAH.
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 236.000, (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah).