Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PA DEMAK Nomor 402/Pdt.P/2021/PA.Dmk
Tanggal 22 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
94
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama (Amin Rikhayanti binti Nashirin), untuk melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki yang bernama (Abdul Majid bin Agus Mansur);
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);