Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 21-12-2023
Putusan PN MANNA Nomor 102/Pid.B/2023/PN Mna
Tanggal 20 Desember 2023 — Penuntut Umum:
LUTIARTI,S.H.
Terdakwa:
1.A.RUFIK Bin ASRUNUDIN
2.RADIKA RAMADHANI Bin DEDI IRAWAN.
4517
  • Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) set rumah saringan pemutih beras;
    • 2 (dua) rumah saringan;
    • 1 (satu) ulir pemutih beras;
    • 1 (satu) roller pemecah kulit padi;
    • 1 (satu) pompa air pendingin mesin;
    • 1 (satu) plat besi bintang;
    • 2 (dua) karung besi bekas;

    Dikembalikan kepada saksi Rikoman