Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2021 — Putus : 24-08-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 294/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Agustus 2021 — ., MH
2.GIANYTA APRILIA, SH
Terdakwa:
1.ALDIANSAH BIN SAEPULOH
2.FIQRI RIKULILLAH BIN KHOTIB
2335
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Aldiansah Bin Saepuloh dan Terdakwa Fiqri Rikulillah Bin Khotib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufaktan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp
    ., MH
    2.GIANYTA APRILIA, SH
    Terdakwa:
    1.ALDIANSAH BIN SAEPULOH
    2.FIQRI RIKULILLAH BIN KHOTIB