Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2011 — Putus : 28-06-2011 — Upload : 07-12-2011
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 90/Pid.B/2011/PN.BU
Tanggal 28 Juni 2011 — RINALYADY bin MAT YANI
3423
  • -Menyatakan terdakwa RINALYADY bin MAT YANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    RINALYADY bin MAT YANI
    P U T U S A NNo.90 /Pid.B/20 11/PN.BUDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blambangan Umpu, yang memeriksa danmengadil i perkara perkara pidana dengan acara pemeriksaanBiasa pada tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara atas nama terdakwa :Nama Lengkap : RINALYADY bin MAT YANI ;Tempat Lahir : Rebang Tinggi ;Umur / tanggal lahir : 32 tahun / 17 Agustus 1978 ;Jenis Kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kampung Rebang Tinggi
    Menyatakan terdakwa RINALYADY bin MAT YANI terbuktibersalah melakukan tindak pidana melakukan Pencuriandengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggaldunia sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua kami,melanggar 365 ayat (4) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa RINALYADY binMAT YANI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahunpenjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    PAMAH bin MADULLAH, perbuatantersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Berawal pada waktu sebagaimana tersebut diatas sekirapukul 19.30 wib terdakwa RINALYADY bin MAT YANI bersama samaHalaman 4 dari 27dengan sdr. Sudar dan sdr. Ujang (DPO) berkumpul di rumahsdr. Sudar, pada saat berkumpul tersebut sdr. Sudar berkataUJANG KITA AMBIL UANG 3 JUTA ITU DI RUMAH WAK PAMAH,mendengar ajakan sdr.
    PAMAH bin MADULLAH, yang dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut:Berawal pada waktu sebagaimana tersebut diatas sekirapukul 19.30 wib terdakwa RINALYADY bin MAT YANI bersama samadengan sdr. Sudar dan sdr. Ujang (DPO) berkumpul di rumahsdr. Sudar, pada saat berkumpul tersebut sdr. Sudar berkataUJANG KITA AMBIL UANG 3 JUTA ITU DI RUMAH WAK PAMAH,mendengar ajakan sdr.