Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan PA BANGKO Nomor 248/Pdt.G/2020/PA.Bko
Tanggal 26 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
239
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
    2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Febri Pradana bin Sakuat) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap TermohonKonvensi (Tia Ripalni binti Rifai) di depan sidang Pengadilan Agama Bangko;

    Dalam Rekonvensi.

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
    2. Menetapkan:

    a.