Ditemukan 1 data
Terdakwa:
EDGAR OKTARIO RIPALTY TAMBUNAN ALIAS ACONG
44 — 39
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Edgar Oktorio Ripalty Tambunan Alias Acong tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
,MH
Terdakwa:
EDGAR OKTARIO RIPALTY TAMBUNAN ALIAS ACONG