Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2023 — Putus : 01-03-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 123/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn
Tanggal 1 Maret 2024 — ,MH
Terdakwa:
EDGAR OKTARIO RIPALTY TAMBUNAN ALIAS ACONG
4439
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Edgar Oktorio Ripalty Tambunan Alias Acong tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
    ,MH
    Terdakwa:
    EDGAR OKTARIO RIPALTY TAMBUNAN ALIAS ACONG