Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2018 — Putus : 03-07-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 66-K/PM.II-09/AD/VI/ 2018
Tanggal 3 Juli 2018 — RIPONI AHMAD SERTU
10525
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : RIPONI AHMAD SERTU NRP. 21130024101093 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : pidana penjara selama 2(dua) bulan dan 20(dua puluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan. 3.
    Terdakwa Serda Riponi Ahmad Bafourir Kikav Debkavkud Pussenkav,Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
    RIPONI AHMAD SERTU
    Terdakwa Serda Riponi AhmadBafourir Kikav Debkavkud Pussenkav, tetap dilekatkan dalam berkasperkara.c. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 15.000,00 (Limabelas ribu rupiah)2.
    Bahwa Terdakwa an Serda Riponi Ahmad Nrp. 21130024101093 masukmenjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2012 melalui pendidikan Secaba PK di RindamII/Swj, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda dilanjutkan mengikuti PendidikanKecabangan Kavaleri di Pusdikkav dan ditempatkan di Denkavkud Parongpong sampaidengan terjadinya perkara ini dengan jabatan Bafourir.2.
    Terdakwa Serda Riponi Ahmad Bafourir KikavDebkavkud Pussenkav.Bahwa terhadap barang bukti surat berupa : 1 (satu) lembar daftar absensi an.
    Bahwa benar Terdakwa an Serda Riponi Ahmad Nrp. 21130024101093 masukmenjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2012 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam II/Swi,setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda dilanjutkan mengikuti PendidikanKecabangan Kavaleri di Pusdikkav dan ditempatkan di Denkavkud Parongpong sampaidengan terjadinya perkara ini dengan jabatan Bafourir.2.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : RIPONI AHMAD SERTU NRP. 21130024101093 terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2.
Register : 10-05-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 54-K/PM.II-09/AD/V/2023
Tanggal 27 Juni 2023 —
Terdakwa:
Riponi Ahmad
4114
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : RIPONI AHMAD, Sertu NRP, 21130024101093 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.

    2.


    Terdakwa:
    Riponi Ahmad