Ditemukan 4 data
Terdakwa:
ADHITIA RISANOTO Alias ADIT Bin Alm PUJI ANTORO
69 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Adhitia Risanoto alias Adit bin alm Puji Antoro tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, dan Tanpa hak memiliki Psikotropika sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
Terdakwa:
ADHITIA RISANOTO Alias ADIT Bin Alm PUJI ANTORO
MARTAHAN NAPITUPULU, SH
Terdakwa:
ADHITIA RISANOTO Alias ADIT Bin Alm PUJI ANTORO
128 — 32
- Menyatakan Terdakwa ADHITIA RISANOTO Alias ADIT Bin (Alm) PUJI ANTORO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
Penuntut Umum:
MARTAHAN NAPITUPULU, SH
Terdakwa:
ADHITIA RISANOTO Alias ADIT Bin Alm PUJI ANTORO
Terdakwa:
ADHITIA RISANOTO Bin Alm PUJI ANTORO
191 — 26
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa ADHITIA RISANOTO BIN PUJI ANTORO (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menyalah gunakan narkotikan golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
MH
Terdakwa:
ADHITIA RISANOTO Bin Alm PUJI ANTOROPENGADILAN NEGERI BANDUNGKELAS IA KHUSUSPUTUS ANNOMOR: 1046/Pid.Sus/2019/PN.BdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara Pidana secara biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkanputusan kepada Terdakwa atas nama:Nama : ADHITIA RISANOTO Bin PUJI ANTONO (Alm)Tempat lahir : BandungUmur/tgl.
PDM938/BDUNG/09/2019 yang pada pokoknyamenuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Bandungyang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa ADHITIA RISANOTO Bin PUJI ANTORO (Alm) terbuktisecara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Setiappenyalahguna narkotika golongan jenis sabu bagi diri sendiri dengan bobotbersih 4,76 gram (sisa pengujian seberat 4,46 gram) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADHITIA RISANOTO Bin PUJIANTORO (Alm) berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetapditahan ;.
jenis sabu tersebut tidak memiliki jin daripihak yang berwenang danbukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta kesehatan.n Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Atau :Kedua :n Bahwa ia terdakwa ADHITIA RISANOTO Bin PUJI ANTORO (Alm), padahari Selasa tanggal 02 Juli 2019 sekitar pukul 00.15 WIBatau setidaktidaknyamasih dalam bulan Juli 2019 atau setidaktidaknya masih termasuk dalam tahun2019, bertempat di dalam Toilet yang
Unsur Barang siapa:Yang dimaksud dengan Barang siapa yaitu bahwa siapa saja baik itu oranglakilaki maupun orang perempuan yang mampu untukmempertanggungjawabkan perbuatannya, bahwa yang dimaksud dengan barangSiapa dalam perkara ini adalah terdakwa ADHITIA RISANOTO Bin PUJIANTONO (Alm), maka dengan demikian unsur barang siapa ini telah terpenuh ;Ad.2.
RAHAYUDIN,SH.
Terdakwa:
AYI SULAEMAN Alias DEWA Bin Alm IDIK
41 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Adhitia Risanoto alias Adit bin alm Puji Antoro tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan permufakatan jahat tanpa hak membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan