Ditemukan 3 data
Terdakwa:
Risapto Hidayat Als Risap Bin Suwarto
19 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Risapto Hidayat Als Risap Bin Suwartotersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Risapto Hidayat Als Risap Bin Suwarto
Terdakwa:
Risapto Hidayat Als Risap Bin Suwarto
29 — 3
Hidayat Bin Sumaja bersamasama denganRisapto (DPO) pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2016 sekira Pukul 11.00WIB atau setidaktidaknya pada suatu tempat dalam tahun 2016 bertempat diJalan Prajurit Kemas Ali No.3034 RT.29 RW.10 Kelurahan 2 llir Kecamatan ITIlPalembang atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hokum Pengadilan Negeri Palembang, mengambil suatu barang berupa 1(Satu) unit Play Station PS Il warna Hitam dan 1 (satu) buah Stik PS, dilakukanbersamasama dengan Risapto
Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukandengan cara sebagai berikut:Halaman 2 dari 10 halaman, Putusan Nomor 300/Pid.B/2017PN.PlgBermula pada waktu dan tempat sebagaimana yang tersebut diatas,bermula terdakwa dari rumahnya pergi kerumah Risapto (DPO) di Jalan UripSumoharjo, kemudian setelah sampai dirumah Risapto terdakwa mengajakRisapto untuk melakukan Pendurian 1 (satu) buah Play Station dirumah saksikorban, lalu Risapto mengiyakan ajakan terdakwa, kemudian terdakwa danRisapto pergi menuku ketempat
Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana yang tersebut diatas,bermula terdakwa dari rumahnya pergi kerumah Risapto (DPO) di Jalan UripSumoharjo, kemudian setelah sampai dirumah Risapto terdakwa mengajakRisapto untuk melakukan Pendurian 1 (satu) buah Play Station dirumah saksikorban, lalu Risapto mengiyakan ajakan terdakwa, kemudian terdakwa danRisapto pergi menuku ketempat saksi korban dengan menggunakan sepedamotor, lalu setelan
(DPO) telah melakukan Pencurianterhadap saksi Ignatius Sukiman;Halaman 5 dari 10 halaman, Putusan Nomor 300/Pid.B/2017PN.PlgBahwa terdakwa mengambil barang milik korban berupa ambil 1 (satu) unitPlay Station (PS) ll beserta dengan sticknya.Bahwa cara terdakwa mengambil PS tersebut dengan cara berpurapura maubermain PS dan ketika korban tidak menjaga atau masuk kedalam rumahterdakwa memasukan PS tersebut kedalam Tas Ransel yang telah dibawa darirumah lalu keluar rumah menuju temannya Risapto (DPO
Unsur yang dilakukan bersamasamaMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalampersidangan bermula terdakwa dari rumahnya pergi kerumah Risapto (DPO) diJalan Urip Sumoharjo, kemudian setelah sampai dirumah Risapto terdakwamengajak Risapto untuk melakukan Pendurian 1 (satu) buah Play Station dirumahHalaman 7 dari 10 halaman, Putusan Nomor 300/Pid.B/2017PN.Plgsaksi korban, lalu Risapto mengiyakan ajakan terdakwa, kemudian terdakwa danRisapto pergi menuku ketempat saksi koroban dengan
12 — 1
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Ari Putro Sapto Bin Dodik Risapto) terhadap Penggugat (Pramita Dwi Sartika Binti Sumidi);
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah);