Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 11-11-2019
Putusan PA KARAWANG Nomor 567/Pdt.P/2019/PA.Krw
Tanggal 7 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
192
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Rosan Risdiana bin H.Saadik adalah:
      1. Ika Supartika binti Herman S , umur 46 tahun, Bertindak untuk diri sendiri dan 1 orang anak kandung yang di bawah umur yang bernama Adhwaa Rihhadatul Aisya , umur 11 tahun (Pemohon I) isteri;
      2. Siti Rofiah Risdiantika binti Rosan Risdiana, umur 22 tahun, (
    Siti Rofi'iah Risdiantika, (Perempuan) umur 22tahun, 2. Adhwaa' Rihhadatul a"Aisya, (Perempuan), umur 11 tahun;HImn 1dari 10 Penetapan PAWNo.567/Pdt.G /2019/PAKrw3.
    Siti Rofi'ah Risdiantika binti Rosan Risdiana,umur 22 tahun, anakkandung Pewaris (Pemohon Il)4.
    Photocopi KTP a/nSiti Rofiiah Risdiantika nomor 3215274310970001tanggal 19 Oktober 2018 yang diterbitkan oleh Kantor DinasKependudukan Catatan Sipil Kabupaten Karawang. P23. Potokopy Kutipan Akta Nikah a/n Rosan Risdiana dengan Ika SupartikaNo.250/138/V/1996 dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamtanKarawang Kabupaten Karawang. P34.
    Siti Rofi'ah Risdiantika status sebagai anak kandung Pewaris (RosanRisdiana)3.Adhwaa' Rihhadatul'Aisyastatus sebagai anak kandung Pewaris (RosanRisdiana)kedua orang tua Rosan Risdiana bin H.
    Siti Rofi'ah Risdiantika binti Rosan Risdiana, umur 22tahun, anak kandung Pewaris; (Pemohon Il) Ketiganya adalah AhliWaris yang sah dari Pewaris;3.
Register : 27-11-2023 — Putus : 11-12-2023 — Upload : 11-12-2023
Putusan PA CIAMIS Nomor 922/Pdt.P/2023/PA.Cms
Tanggal 11 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
80
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernamaRika Risdiantika binti Dedi untuk menikah dengan calon suaminya yangbernama Fandi Setiawan bin Deni Ramdani;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon IIsejumlah Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);