Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN BANJARBARU Nomor 37/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Tanggal 19 April 2021 —
Terdakwa:
WAHYU RISDIANTONO Alias WAHYU Bin NGATIJO
3810
    1. Menyatakan Terdakwa Wahyu Risdiantono Als Wahyu Bin Ngatijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wahyu Risdiantono Als Wahyu Bin Ngatijo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun

    Terdakwa:
    WAHYU RISDIANTONO Alias WAHYU Bin NGATIJO