Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 11-04-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 225/Pdt.G/2018/PA.Mtr
Tanggal 29 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
106
  • Memberi izin kepada pemohon Arista Wibawa bin Risharto Risbah untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap termohon Sri Mulyati binti M. Saleh Suyono di depan sidang Pengadilan Agama Mataram.
  • Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah).