Ditemukan 5 data
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
H ARI RISNANDAR
7 — 2
ARI RISNANDARtelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
H ARI RISNANDAR
19 — 5
ARI RISNANDARtelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
13 — 7
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (AriRisnandarBinDedi RuhiyatAliasDediRuhiat) terhadap Penggugat (UmiMuharomiBinti H.
POPI NOPITA SARI, SH
Terdakwa:
1.JEREMIA ANUGRAH ALS JERI ALS BOKIR BINTI DIDI SAMIN
2.MUHAMMAD AKBAR PRATAMA PUTRA ALS ABAY BIN RISNANDAR
25 — 3
- Menyatakan terdakwa JEREMIA ANUGRAH ALS JERI ALS BOKIR BIN DIDI SAMINdan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR PRATAMA PUTRA ALS ABAY BIN RISNANDAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah
T. APRIYALDI ANSYAH,SH
Terdakwa:
RISNANDAR ZULKARNAEN SIREGAR Pgl NANDAR
53 — 6
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa RISNANDAR ZULKARNAEN SIREGAR Panggilan NANDAR sebagaimana identitas diatas telah terbukti secara sah dan meyakin-kan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa
RISNANDAR ZULKARNAEN SIREGAR Panggilan NANDAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah keris pusaka warna coklat panjang lebih kurang 35 (tiga puluh lima) cm ;
- 1 (satu) buah handphone merk nokia