Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 467/Pid.C/2020/PN SDA
Tanggal 24 September 2020 —
Terdakwa:
risnilam
154
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwarisnilam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memakai masker " ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.

    Terdakwa:
    risnilam
    Menyatakan terdakwa Risnilam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana tidak memakai masker ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp. 149.000. (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) harikurungan3. Menetapkan barang bukti berupa: KTP dikembalikan kepada terdakwa4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000.