Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2022 — Putus : 22-09-2022 — Upload : 22-09-2022
Putusan PN BENGKULU Nomor 287/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Tanggal 22 September 2022 — Penuntut Umum:
DEWI YULIANA
Terdakwa:
RISVIANDI Als RIAN Bin SAFRUDIN
5234
  • M E N G A D I L I:

    1.MenyatakanTerdakwaRISVIANDIAlsRIANBin SAFRUDINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;

    2.

    Menjatuhkanpidana kepadaTerdakwaRISVIANDIAlsRIANBin SAFRUDINoleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) tahun serta membayar denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar di ganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

    3.

    Penuntut Umum:
    DEWI YULIANA
    Terdakwa:
    RISVIANDI Als RIAN Bin SAFRUDIN