Ditemukan 1 data
DEWI YULIANA
Terdakwa:
RISVIANDI Als RIAN Bin SAFRUDIN
52 — 34
M E N G A D I L I:
1.MenyatakanTerdakwaRISVIANDIAlsRIANBin SAFRUDINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
2.
Menjatuhkanpidana kepadaTerdakwaRISVIANDIAlsRIANBin SAFRUDINoleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) tahun serta membayar denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar di ganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
3.
Penuntut Umum:
DEWI YULIANA
Terdakwa:
RISVIANDI Als RIAN Bin SAFRUDIN