Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 625/Pid.C/2020/PN SDA
Tanggal 24 September 2020 —
Terdakwa:
DEVANO RIVOANDHA ANGELO
123
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Devano Rivoandha Angelo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memakai masker " ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.

    Terdakwa:
    DEVANO RIVOANDHA ANGELO