Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2021 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 05-03-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 95/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 22 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
157
  • M E N E T A P A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Eko Imam Hariyanto bin Edy Hariyanto) dengan Pemohon II (Rizaariani Putri binti Sukardi) yang dilaksanakan pada tanggal 26 April 2018, Pemohon I dan Pemohon II melangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di Lingkungan Marong Jamak Selatan, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ;
    3. Memerintahkan
    Mataram yang memeriksa dan mengadiliperkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara permohonan PengesahanNikah yang diajukan oleh:Eko Imam Hariyanto bin Edy Hariyanto, tempat lahir Karang SukunMataram, pada tanggal 08 Januari 1992 (umur 29 tahun), agamaIslam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Gili MenoNo. 8, Lingkungan Marong Jamak Selatan, RT.004, RW.308Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram,sebagai : Pemohon Rizaariani