Ditemukan 2 data
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
AHMAD RIZALULOH
20 — 5
- Menyatakan terdakwa AHMAD RIZALULOH telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Perda 13/2011 tentang izin usaha perdagangan.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). Subsidair 14 Hari Kurungan
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Penyidik Atas Kuasa PU:
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
AHMAD RIZALULOH
35 — 7
Rizaluloh ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Saksi : ASEP MUHAMMAD RIZALULOH Alias ENJAH bin NANA :e bahwa saksi pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2009 jam 20.00 Wibditangkap Polisi di depan Puskesmas Cigeureung Jl.
Rizaluloh ;Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana sebagaimana dalam amar berikut,dipertimbangkan pula halhal sebagai berikut:Halhal yang memberatkan :e Perbuatan terdakwa merusak mental generasi muda ;Halhal yang meringankan :e Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya, sehingga dapat memperlancarpersidangan ;e Terdakwa belum pernah dihukum ;Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, makaberdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebani pula untuk membayar
Rizaluloh ;6 Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seriburupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin,tanggal 22 Maret 2010 oleh kami SUTARMO, SH.M.HUM. sebagai Hakim Ketua majelis, BETSJISISKE MANOE, SH. dan DEWA KETUT KARTANA, SH.MHum masingmasing sebagai HakimAnggota Majelis, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbukauntuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di damping oleh Hakim