Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 649/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 September 2019 — AGUS RIZKIANNOOR alias AHONG bin SUGIANOOR
8333
  • AGUS RIZKIANNOOR Alias AHONG bin SUGIANOOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima penempatan, atau transfer, harta atau uang, yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika dan / atau tindak pidana prekursor narkotika;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa M.
    AGUS RIZKIANNOOR alias AHONG bin SUGIANOOR dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan
    AGUS RIZKIANNOOR untuk menyimpan uang dari hasil Narkotika yang dilakukan oleh Sdr. MUHAMMAD GHAZALI BINALWI.

Dirampas untuk negara.

  • Token BCA untuk mengoperasikan Internet Banking Rekening BCA an. HARDIANSYAH (8685-0713-43).

Dirampas untuk dimusnahkan.

Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);

AGUS RIZKIANNOOR alias AHONG bin SUGIANOOR
AGUS RIZKIANNOOR alias AHONG binSUGIANOOR bersama dengan Sdr.
AGUS RIZKIANNOOR untuk menyimpan uang dari hasilNarkotika yang dilakukan oleh Sdr. MUHAMMAD GHAZALI BINALWI.c.