Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PA WONOSOBO Nomor 871/Pdt.G/2023/PA.Wsb
Tanggal 25 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
251
  • Menjatuhkan talak satu ba in sughra Tergugat (Hambyah Faqih Imam bin Matudin) terhadap Penggugat (Gita Rizqiyanda binti Haris);4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Register : 02-12-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 3072/Pdt.G/2019/PA.Mr
Tanggal 19 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
3510
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir ;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (VARIS DWI ABDUL KOHAR bin WIARDI) terhadap Penggugat (CHINDY RIZQIYANDA binti BUDI UTOMO) ;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 446.000,- (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Register : 05-06-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PA BANJARBARU Nomor 191/Pdt.P/2024/PA.Bjb
Tanggal 12 Juni 2024 — Pemohon melawan Termohon
220
  • Menetapkan ahli waris dari almarhum Muhammad Rahman Hakim bin Ibramsyah terdiri dari:
3.1 Rufaidah binti Badaruzzaman (Istri);
3.2 Muhammad Jihad Rizqiyanda bin Muhammad Rahman Hakim (Anak Kandung Laki-Laki);
3.3 Muhammad Ihsan Ikhlasul Amali bin Muhammad Rahman Hakim (Anak Kandung Laki-Laki);
4.
Register : 18-07-2024 — Putus : 07-08-2024 — Upload : 07-08-2024
Putusan PA BANJARBARU Nomor 257/Pdt.P/2024/PA.Bjb
Tanggal 7 Agustus 2024 — Pemohon melawan Termohon
1717
  • Muhammad Jihad Rizqiyanda bin Muhammad Rahman Hakim (Anak Kandung Laki-Laki);
c. M. Ihsan Ikhlasul Amali bin Muhammad Rahman Hakim (Anak Kandung Laki-Laki);
5. Menetapkan penetapan ahli waris ini berlaku khusus guna peralihan hak, jual beli dan/atau menyewakan, termasuk dalam hal penandatanganan surat-surat, dokumen penting dan/atau balik nama pada Instansi yang berwenang terhadap harta warisan peninggalan almarhum Muhammad Rahman Hakim bin H.