Register : 11-05-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PA WONOSOBO Nomor 871/Pdt.G/2023/PA.Wsb Tanggal 25 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
25 — 1
Menjatuhkan talak satu ba in sughra Tergugat (Hambyah Faqih Imam bin Matudin) terhadap Penggugat (Gita Rizqiyanda binti Haris);4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Register : 02-12-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 3072/Pdt.G/2019/PA.Mr Tanggal 19 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
35 — 10
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (VARIS DWI ABDUL KOHAR bin WIARDI) terhadap Penggugat (CHINDY RIZQIYANDA binti BUDI UTOMO) ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 446.000,- (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Register : 05-06-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PA BANJARBARU Nomor 191/Pdt.P/2024/PA.Bjb Tanggal 12 Juni 2024 — Pemohon melawan Termohon
22 — 0
Menetapkan ahli waris dari almarhum Muhammad Rahman Hakim bin Ibramsyah terdiri dari:
3.1 Rufaidah binti Badaruzzaman (Istri);
3.2 Muhammad Jihad Rizqiyanda bin Muhammad Rahman Hakim (Anak Kandung Laki-Laki);
3.3 Muhammad Ihsan Ikhlasul Amali bin Muhammad Rahman Hakim (Anak Kandung Laki-Laki);
4.
Register : 18-07-2024 — Putus : 07-08-2024 — Upload : 07-08-2024
Putusan PA BANJARBARU Nomor 257/Pdt.P/2024/PA.Bjb Tanggal 7 Agustus 2024 — Pemohon melawan Termohon
17 — 17
Muhammad Jihad Rizqiyanda bin Muhammad Rahman Hakim (Anak Kandung Laki-Laki);
c. M. Ihsan Ikhlasul Amali bin Muhammad Rahman Hakim (Anak Kandung Laki-Laki);
5. Menetapkan penetapan ahli waris ini berlaku khusus guna peralihan hak, jual beli dan/atau menyewakan, termasuk dalam hal penandatanganan surat-surat, dokumen penting dan/atau balik nama pada Instansi yang berwenang terhadap harta warisan peninggalan almarhum Muhammad Rahman Hakim bin H.