Ditemukan 1 data
SAMSUL KOMARI
Tergugat:
RM.PAMUJI
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Balikpapan
59 — 34
ratus delapan puluh delapan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat Rp 350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) apabila tanah tersebut dijual pada saat ini;
- Memerintahkan kepada Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 33 yang diterbit oleh Kantor Agraria Kotamadya Balikpapan pada tanggal 2 April 1982 atas nama TERGUGAT (RM.PAMUJI
Penggugat:
SAMSUL KOMARI
Tergugat:
RM.PAMUJI
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Balikpapan