Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-06-2012 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 395/PID.B/2012/PN.RAP
Tanggal 20 Juni 2012 — JHON ROBETMAN PURBA.
3019
  • Menyatakan terdakwa JHON ROBETMAN PURBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; ----------------------------------------------------------------2. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan ; --------------------------------------------------3.
    JHON ROBETMAN PURBA.
    P UT Ui iS ANNomor : 395/Pid.B/2012/PNRAPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantau Prapat yang mengadili perkara perkara pidana,pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa : Nama Lengkap: JHON ROBETMAN PURBA.Tempat Lahir : Marjandi Embong (Simalungun).Umur/ Tanggal : 20 Tahun / 11 Desember 1991.LahirJenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal :Desa Marjandi Embong Kecamatan Panombean
    Menyatakan terdakwa JHON ROBETMAN PURBA terbukti bersalahmelakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan orang lainameninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan Tunggal melanggar Pasal310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas AngkutanJalan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JHON ROBETMAN PURBA berupapidana penjara selama 2(dua) tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    perkara sebesar Rp.1.000,(seribu rupiah)Telah memperhatikan Pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisandi persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman danmenyatakan penyesalannya atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidakakan mengulangi lagi perbuatannya tersebut dikemudian hari;Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi di persidangan denganseksama ;Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum, telah didakwa dengandakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa ia terdakwa JHON ROBETMAN
    Menyatakan terdakwa JHON ROBETMAN PURBA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannyamengakibatkan orang lain meninggal dunia ;2. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan =;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akandikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan =;5.
Register : 11-10-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 17-11-2017
Putusan PN TARUTUNG Nomor 203/Pid.B/2017/PN Trt
Tanggal 19 Oktober 2017 — Robetman Lumban Toruan Alias Ama Torang
255
  • MENGADILI Menyatakan Terdakwa ROBETMAN LUMBANTORUAN Alias AMA TORANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROBETMAN LUMBANTORUAN Alias AMA TORANG dengan pidana penjara selama 3(tiga ) Bulan dan 14 (empat belas ) Hari ; Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa
    Robetman Lumban Toruan Alias Ama Torang
    Penyidik sejak tanggal 4 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 23 Agustus2017Terdakwa Robetman Lumban Toruan Alias Ama Torang ditahan dalam tahananrutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2017sampai dengan tanggal 12 September 2017Terdakwa Robetman Lumban Toruan Alias Ama Torang ditahan dalam tahananrutan oleh:3.
    Bahwa selanjutnya saksi Ali Akbar, saksi Timanta Pinem dan saksi NikoHarianja langsung membawa terdakwa ROBETMAN LUMBAN TORUAN AliasAMA TORANG beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk MITOwarna silver dan uang sebesar Rp. 120.000, (seratus dua puluh ribu rupiah) kePolres Humbang Hasundutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.Bahwa adapun cara Terdakwa ROBETMAN LUMBAN TORUAN AliasAMA TORANG dalam melakukan permainan judi jenis Togel tersebut adalahterdakwa ROBETMAN LUMBAN TORUAN Alias AMA
    TORANG menerimapesanan tebakan judi jenis Togel tersebut dengan menunggu pembeli yangdatang langsung menemui terdakwa ROBETMAN LUMBAN TORUAN AliasAMA TORANG selanjutnya Terdakwa ROBETMAN LUMBAN TORUAN AliasAMA TORANG mengirimkan angka/nomor tebakan pemainA ke nomorhandphone Bandar yang bermarga MIDUK LUMBAN TORUAN (berkasterpisah) yaitu 082267651577 yang mana Terdakwa ROBETMAN LUMBANTORUAN Alias AMA TORANG menerima pesanan angka/nomor judi jenis Togelsetiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, Minggu
    Bahwa selanjutnya saksi Ali Akbar, saksi Timanta Pinem dan saksi NikoHarianja langsung membawa terdakwa ROBETMAN LUMBAN TORUAN AliasAMA TORANG beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk MITOwarna silver dan uang sebesar Rp. 120.000, (Seratus dua puluh ribu rupiah) kePolres Humbang Hasundutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.Bahwa adapun cara Terdakwa ROBETMAN LUMBAN TORUAN AliasAMA TORANG dalam melakukan permainan judi jenis Togel tersebut adalahterdakwa ROBETMAN LUMBAN TORUAN Alias AMA
    TORANG menerimapesanan tebakan judi jenis Togel tersebut dengan menunggu pembeli yangdatang langsung menemui terdakwa ROBETMAN LUMBAN TORUAN AliasAMA TORANG selanjutnya Terdakwa ROBETMAN LUMBAN TORUAN AliasAMA TORANG mengirimkan angka/nomor tebakan pemain ke nomorhandphone Bandar yang bermarga MIDUK LUMBAN TORUAN (berkasterpisah) yaitu 082267651577 yang mana Terdakwa ROBETMAN LUMBANTORUAN Alias AMA TORANG menerima pesanan angka/nomor judi jenis Togelsetiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, Minggu
Register : 11-09-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 17-11-2017
Putusan PN TARUTUNG Nomor 204/Pid.B/2017/PN Trt
Tanggal 19 Oktober 2017 — Miduk Lumban Toruan
245
  • Lintong Nihuta KabupatenHumbang Hasundutan selanjutnya datang saksi Ali Akbar, saksi Timanta Pinemdan saksi Niko Harianja anggota Kepolisan Resor Humbang Hasundutan yangmana sebelumnya pihak Polres Humbang WHasundutan telah melakukanpengembangan dari Robetman Lumban Toruan Alias Ama Torang (berkasterpisah) bahwa ianya mengirimkan hasil penjualan angka/nomor togel yaitusuatu permainan menebak angkaangka dengan taruhan uang yang bersifatuntunguntungan apabila tepat angkanya akan menang dan apabila
    angka yang dipasang pemaintersebut cocok dengan angka yang keluar saat itu maka hadiah kepadapemasang sejumlah Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); dan jikaseorang pemain memasang 4 (empat) angka dengan uang taruhannyaberjumlah Rp. 1.000, (Sseribu rupiah) dan apabila angka yang dipasang pemaintersebut cocok dengan angka yang keluar saat itu maka hadiah kepadapemasang sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepadaterdakwa Miduk Lumban Toruan selaku koordinator dari Robetman
    ROBETMAN LUMBAN TORUAN Alias AMA TORANG dibawah sumpah /janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi hadir dipersidangan ini karena pada hari Saksi bersama temansaksis tanggal 3 Agustus 2017 sekira Pukul 15.30 Wib, saksi lagi di kedai dikompleks SMP Nagasaribu V Kecamatan Lintong Nihuta KabupatenHumbang Hasundutan ;Bahwa setelah saksi berada di dalam kedai lalu masuk ke dalam kedai 3(tiga) orang Polisi, lalu menangkap saksi ;Bahwa setelah saksi ditangkap ditemukan dari saksi barang
    Lumban Toruan Alias Ama Torang ;Bahwa setelah bertemu dengan Robetman Lumban Toruan alias AmaTorang, lalu Polisi bertanya kepada terdakwa apakah Sdr mengenalRobetman Lumban Toruan alias Ama Torang, lalu terdakwa mengatakanmengenal Terdakwa ;Bahwa setelah terdakwa mengatakan mengenal Robetman Lumban Toruanalias Ama Torang ;Bahwa setelah terdakwa mengatakan mengenal Robetman Lumban Toruanalias Ama Torang, lalu terdakwa mengatakan mengirim nomor tebakan judijenis togel kepada Robetman Lumban Toruan