Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2022 — Putus : 26-07-2022 — Upload : 27-07-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 312/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Tanggal 26 Juli 2022 — Penuntut Umum:
1.JESFRY AGUSTINUS, S.H
2.AGUNG SETIAWAN, SH
Terdakwa:
1.RENDI Bin DJOHAN
2.NAUFAL MAJID Bin ROCHAENDA
4318
    1. Menyatakan Terdakwa Rendi Bin Djohan dan Terdakwa Naufal Majid Bin Rochaenda tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda
    Penuntut Umum:
    1.JESFRY AGUSTINUS, S.H
    2.AGUNG SETIAWAN, SH
    Terdakwa:
    1.RENDI Bin DJOHAN
    2.NAUFAL MAJID Bin ROCHAENDA