Ditemukan 1 data
JENNY PASARIBU, SH,MH
Terdakwa:
IIN YUHINDA
106 — 147
, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 4 ( Empat ) Bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit HP Iphone 11 Pro Warna Hijau berikut akun facebook ZHAGITA ROCHARIA
password: Akusukaangka21 dengan email zhagy_tanabee@yahoo.com,Dikembalikan kepada saksi ZHAGITA ROCHARIA;
4.