Ditemukan 2 data
EUIS ROCHATIE
3 — 3
MENGADILI :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 3672.AL.T.2010.000956, yang semula tercatat nama Euis Rochatie Madjadikarta diperbaiki menjadi Euis Rohati Madjadikarta ;
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3672024810560002 dan Kartu Keluarga Nomor 3672011102160010
, yang semula tercatat nama Euis Rochatie, diperbaiki menjadi Euis Rohati Madjadikarta ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut, kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon ;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah) ;
Pemohon:
EUIS ROCHATIE
57 — 82
terletak di Propinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta, Kota Administrasi Jakarta Selatan, KecamatanKebayoran Baru, Kelurahan Selong, terdaftar atas namaDoktoranda ROCHATI,e Sertipikat Hak Milik Nomor : 294/Selong, seluas 339 M2(tigaratus tigapuluh sembilan meter persergi) diuraikan dalamSurat Ukur tanggal 9 Juli 1981 nomor 355/1981 terletak diPropinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota AdministrasiJakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Selong,terdaftar atas nama : Nyonya Doktoranda Haji ROCHATIe