Ditemukan 2 data
93 — 42
Menetapkan Rochmidah binti Karto Pawiro telah meninggal dunia pada tanggal 13 September 1992 dengan meninggalkan seorang anak angkat dan 3 (tiga) orang ahli waris masing masing bernama : 1. Endang Retno Listyoasih (anak angkat) ; 2. Royan ( suami );3. Rochiyah binti Karto Pawiro (saudara perempuan kandung) ;4. Rochmat bin Karto Pawiro (saudara laki-laki kandung) ;3.
Rochmidah b Kartopawiro blok/persil 39 klas II luas 0.145 da atau 100 ubin ( 1400 m) yang saat ini telah bersertifikat hak milik nomor : 599 tahun 1984 Kelurahan Gumilir Kabupaten Cilacap an. Endang Retno Listyoasih, yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kebonmanis-Cilacap Utara Kab. Cilacap, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jl. Perintis Kemerdekaan ;- Sebelah Timur : tanah dr.
Tutuk ;- Sebelah selatan : Irigasi, tanah milik bu Kisah ;- Sebelah Barat : tanah milik Toni (Hotel Kebonmanis) ;adalah merupakan harta peninggalan almarhumah Rochmidah binti Karto Pawiro yang belum dibagi waris kepada anak angkat dan ahli warisnya ;4. Menetapkan besarnya bagian masing-masing anak angkat dan ahli waris sebagai berikut :I. Ahli waris ROCHMIDAH ( suami, 2 sdr dan 1 anak angkat), yaitu:1. Endang Retno Listyoasih (anak Angkat) : 1/3 = 2/6 = 6/18 (33, 33 %) ;2.
Menyatakan wasiat yang dilakukan oleh almarhumah Rochmidah binti Karto Pawiro kepada Endang Retno Listyoasih (Tergugat) adalah batal demi hukum ;9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 599 tahun 1984 Kelurahan Gumilir Kabupaten Cilacap an. Endang Retno Listyoasih, yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kebonmanis-Cilacap Utara Kabupaten Cilacap tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum;10.
Menetapkan Rochmidah binti Karto Pawiro telah meninggal dunia padatanggal 13 September 1992 dengan meninggalkan seorang anak angkatdan 3 (tiga) orang ahli waris masing masing bernama:1. Endang Retno Listyoasih (anak angkat).2. Royan (suami );3. Rochiyah binti Karto Pawiro (saudara perempuan kandung).4. Rochmat bin Karto Pawiro (saudara lakilaki kandung)3.
Tutuk;Sebelah selatan : Irigasi, tanah milik bu Kisah;Sebelah Barat : tanah milik Toni (Hotel Kebonmanis).adalah merupakan harta peninggalan almarhumah Rochmidah binti KartoPawiro yang belum dibagi waris kepada anak angkat dan ahli warisnya;4. Menetapkan besarnya bagian masingmasing anak angkat dan ahli warissebagai berikut :. Ahli waris ROCHMIDAH ( suami, 2 sdr dan 1 anak angkat), yaitu:1. Endang Retno Listyoasih (anak Angkat) : 1/3 = 2/6 = 6/18 (33, 33 %) ;2.
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama halaman 56 tertulis :Majelis Hakim berpendapat bahwa penghibahan yang dilakukan olehalmahrum Rochmidah binti Karto Pawiro terhadap anak angkatnya bernamaEndang Retno Listyoasih melalui surat wasiat Nomor 7 8 yang dibuatdihadapan Notaris Endang Soedaryati, S.H. pada tanggal 29 Oktober 1991Hal.9 dari 17 hal.
Bahwa dalam putusan hakim tingkat pertama, atas tirkah Rochmidah danatas tirkah Royan, Tergugat mendapat bagian masingmasing 2 . Akantetapi Hakim tingkat pertama belum memberikan pertimbangan dan legalreasoning atas putusannya tersebut, untuk itu Majelis Hakim tingkat bandingakan menambahkan pertimbangan hukum sebagai berikut :1.
Menyatakan wasiat yang dilakukan oleh almarhumah Rochmidah bintiKarto Pawiro kepada Endang Retno Listyoasih (Tergugat) adalah bataldemi hukum ;9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 599 tahun 1984 KelurahanGumilir Kabupaten Cilacap an. Endang Retno Listyoasih, yang terletak diJalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan KebonmanisCilacap UtaraKabupaten Cilacap tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum;10.
46 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 252 K/Ag/2019Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan para Penggugat;Menyatakan hukumnya bahwa Rochmidah Binti Karto Pawiro, telahmeninggal dunia pada tahun 1992 di Kelurahan Kebonmanis KecamatanCilacap Utara Kabupaten Cilacap dengan meninggalkan harta warisberupa sebidang tanah darat tercantum dalam leter C desa Nomor 2295atas nama Rochmidah Binti Kartopawiro
Tutuk; Sebelah Selatan berbatasan dengan irigasi, tanah milik ibu Kisah; Sebelah Barat berbatasan dengan Hotel Kebonmanis;Menyatakan hukumnya bahwa para Penggugat adalah ahli waris yangsah dari almarhumah Rochmidah Binti Karto Pawiro dan berhak mewarisatas harta peninggalan almarhumah Rochmidah Binti Karto Pawiro;Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta waris guna dibagi wariskepada ahli waris, seketika dan tanpa syarat;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yangdilakukan