Ditemukan 1 data
KORNELIUS ADI PRATOMO
28 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan Ibu Kandung Pemohon yang bernama SITI ROCHYATMI , meninggal dunia pada tanggal 4 Maret 2017 di Rumah Sakit Dharmais karena sakit;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian Ibu Kandung Pemohon yang bernama SITI ROCHYATMI pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan penetapan
ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang agar kematian Ibu Kandung Pemohon dicatat dalam daftar kematian dan diterbitkan Akta Kematian atas nama SITI ROCHYATMI ;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp296.000,-(dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);