Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-03-2017 — Upload : 21-03-2017
Putusan PN STABAT Nomor 750/Pid.Sus/2016/PN STB
Tanggal 7 Maret 2017 — Rodesha Ginting
3724
  • Menyatakan Terdakwa Rodesha Ginting telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3.
    Rodesha Ginting
    Nama lengkap : Rodesha Ginting. Tempat lahir : Sigarang Garang. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/21 September 1991. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Pasar IV Terasi Dusun Balai Ndokum Kecamatan SeiBingai Kabupaten LangkatAgama : KristenPekerjaan : WiraswastaTerdakwa Rodesha Ginting ditangkap pada tanggal 10 Agustus 2016 ;Terdakwa Rodesha Ginting ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 11 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 30 Agustus2016;.
    Menyatakan Terdakwa Rodesha Ginting terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja melakukan kekerasanatau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaiankebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkandilakukan perbuatan cabul", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rodesha Ginting dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanansementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan membayar dendasebesar Rp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah) subsidair selama 1 (satu)bulan kurungan;3. Menyatakan barang bukti :Nihil;4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.
    2014 bertempat di dalam rumah Terdakwa Rodesha GINTINGdi Dusun Balai Ndokum Desa Pasar IV Namo Terasi Kec.
    GINTING pada hari Kamis tanggal 04 September2014 sekira pukul 12.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan September 2014 bertempat di dalam rumah Terdakwa Rodesha GINTINGdi Dusun Balai Ndokum Desa Pasar IV Namo Terasi Kec.