Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-04-2013 — Upload : 12-11-2013
Putusan PN BINJAI Nomor 43 /Pid.B/2013/PN.BJ
Tanggal 9 April 2013 — RODIYATIK Als. WAWA PONSEL
8222
  • RODIYATIK Als. WAWA PONSEL
    PUTUSANNomor : 43 /Pid.B/2013/PN.BJ.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara pidana denganacara biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama : RODIYATIK Als. WAWA PONSEL ;Tempat lahir : Binjai ;Umur / Tgl. lahir : 31 tahun/06 April 1981 ;Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JI. Mj. Sutoyo Lk. VI Kel Suka Maju Kec.
    April2013;Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa dipersidangan;Setelah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya mohonpada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa Rodiyatik
    Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa pada dasarnya tidakmengajukan pembelaan, akan tetapi secara tertulis mengajukan permohonan keringananhukuman tertanggal 09 April 2013 dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya danberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut, Penuntut Umum tetap padatuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada dalil permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan sebagaiberikut :Terdakwa Rodiyatik
    PLN menemukan di dalam kios tempat usaha wawaponsel, dan rerdakwa telah menggunakan tenaga listrik tanpa hak dengan cara menggunakankabel listrik jenis NJM yang panjangnya lebih kurang (satu) meter dimana kabel tersebutdisambungkan ke kabel listrik yang ada arus listriknya tanpa melalui meteran resmi yangdikeluarkan oleh PT.PLN wilayah kota Binjai, kemudian saksi Suheri mencatat nama pemilikpengguna arus listrik tanpa hak tersebut yaitu terdakwa Rodiyatik Als Wawa Ponsel,selanjutnya saksi Suheri
    pidana, maka Terdakwaharus dibebani membayar biaya perkara ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segalasesuatu kejadian yang tercatat dalam berita acara sidang, keseluruhannya dianggap termuatdalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;Mengingat, Pasal 51 ayat 3 UURI No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan,UURI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan lain yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa RODIYATIK
Putus : 24-06-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PT MEDAN Nomor 257/PID/2013/PT-MDN
Tanggal 24 Juni 2013 —
95
  • PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama : RODIYATIK Als. WAWA PONSELTempat lahir : BinjaiUmur / Tgl. lahir : 31 tahun/06 April 1981Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl. Mj. Sutoyo Lk. VI Kel Suka Maju Kec. BinjaiBarat, Kota BinjaiAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaPendidikan : SMU Terdakwa ditahan oleh :1. Penyidik tidak ditahan ;2.
    Perk : PDM26/BNJEI/Ep/01/2013, yang padapokoknya Terdakwa didakwa sebagai berikut : Terdakwa Rodiyatik Als Wawa Ponsel pada hari Senin tanggal 22Oktober 2012 sekitar pukul 15.10 WIB setidaktidaknya pada waktulain masih dalam bulan Oktober 2012, bertempat di sebuah kiosponsel di Jalan Sibolga Kelurahan Rambung Barat Kecamatan BinjaiSelatan Kota Binjai, atau pada tempattempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yangmemeriksa dan mengadili perkaranya, menggunakan tenaga
    PLN menemukan di dalam kios tempat usaha wawaponsel, dan rerdakwa telah menggunakan tenaga listrik tanpa hakdengan cara menggunakan kabel listrik jenis NUM yang panjangnyalebih kurang 1 (satu) meter dimana kabel tersebut disambungkan kekabel listrik yang ada arus listriknya tanpa melalui meteran resmiyang dikeluarkan oleh PT.PLN wilayah kota Binjai, kemudian saksiSuheri mencatat nama pemilik pengguna arus listrik tanpa haktersebut yaitu terdakwa Rodiyatik Als Wawa Ponsel, selanjutnya saksiSuheri
    Menyatakan Terdakwa Rodiyatik Als Wawa Ponsel bersalahmelakukan tindak pidana "menggunakan tenaga listrik yangbukan haknya secara melawan hukum" sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 51 ayat (3) UU RI No.30 Tahun 2009Tentang ketenagalistrikan dalam dakwaan Penuntut Umum ;2.
    Menyatakan Terdakwa RODIYATIK Als. WAWA PONSEL telahterbukti ..........IV.VI.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana MENGGUNAKAN TENAGA LISTRIK YANG BUKAN HAKNYASECARA MELAWAN HUKUM.2.
Putus : 24-06-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PT MEDAN Nomor 257/PID/2013/PT-MDN
Tanggal 24 Juni 2013 —
1015
  • PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama : RODIYATIK Als. WAWA PONSELTempat lahir : BinjaiUmur / Tgl. lahir : 31 tahun/06 April 1981Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl. Mj. Sutoyo Lk. VI Kel Suka Maju Kec. BinjaiBarat, Kota BinjaiAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaPendidikan : SMU Terdakwa ditahan oleh :1. Penyidik tidak ditahan ;2.
    Perk : PDM26/BNJEI/Ep/01/2013, yang padapokoknya Terdakwa didakwa sebagai berikut : Terdakwa Rodiyatik Als Wawa Ponsel pada hari Senin tanggal 22Oktober 2012 sekitar pukul 15.10 WIB setidaktidaknya pada waktulain masih dalam bulan Oktober 2012, bertempat di sebuah kiosponsel di Jalan Sibolga Kelurahan Rambung Barat Kecamatan BinjaiSelatan Kota Binjai, atau pada tempattempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yangmemeriksa dan mengadili perkaranya, menggunakan tenaga
    PLN menemukan di dalam kios tempat usaha wawaponsel, dan rerdakwa telah menggunakan tenaga listrik tanpa hakdengan cara menggunakan kabel listrik jenis NUM yang panjangnyalebih kurang 1 (satu) meter dimana kabel tersebut disambungkan kekabel listrik yang ada arus listriknya tanpa melalui meteran resmiyang dikeluarkan oleh PT.PLN wilayah kota Binjai, kemudian saksiSuheri mencatat nama pemilik pengguna arus listrik tanpa haktersebut yaitu terdakwa Rodiyatik Als Wawa Ponsel, selanjutnya saksiSuheri
    Menyatakan Terdakwa Rodiyatik Als Wawa Ponsel bersalahmelakukan tindak pidana "menggunakan tenaga listrik yangbukan haknya secara melawan hukum" sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 51 ayat (3) UU RI No.30 Tahun 2009Tentang ketenagalistrikan dalam dakwaan Penuntut Umum ;2.
    Menyatakan Terdakwa RODIYATIK Als. WAWA PONSEL telahterbukti ..........IV.VI.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana MENGGUNAKAN TENAGA LISTRIK YANG BUKAN HAKNYASECARA MELAWAN HUKUM.2.