Ditemukan 1 data
35 — 22
Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah kotak infak warna coklat dalam keadaan rusak;- Uang tunai Rp. 352.950,- (tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);Dikembalikan kepada Takmir Musholla Rodziallah (Saksi Mugihardjo).- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega R, warna merah, Nomor Polisi : AB 4803 L, No.Sin : YST-889091, No.Ka : MH3YST1094K545020; Dikembalikan kepada Terdakwa;- 1 (satu) buah kunci roda mobil;- 1 (satu) buah tang warna kuning hitam;
Kemudian terdakwa pergimeninggalkan mushola, namun ketika terdakwa dalam perjalanan terdakwaditangkap didepan Pabrik Gula Madukusumo.Akibat perbuatan terdakwa Takmir Mushola Rodziallah (saksiMugiharjo/oenggung jawab Mushola Rodziallah) mengalami kerugian lebihkurang seharga Rp.352.000, (tiga ratus lima pulu dua ribu rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 362 KUH Pidana ;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakantelah mengerti dan dalam persidangan
WALTINI, memberikan keterangan di bawah sumpah yang padapokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi mengetahui kejadian hilangnya uang kotak infaq dari wargapada saat saksi baru diPosyandu, pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember2014 pukul 08.30 WIB di Mushola Rodziallah di Dusun Padokan Lor RTTirtonirmolo, Kasihan, Bantul ;Bahwa yang diambil uang infak dikotak dibaut ditembok dengan caradirusak dijugil pada pintu engsel kotak infak ;Bahwa benar saksi sebagai bendahara di Mushola Rodziallah yangmengelola keluar
karena terdakwa pada posisiberhenti beru melepaskan jaket dan saksi yang menyerahkan terdakwa kePolsek Kasihan ;Bahwa benar terdakwa mengakui saat ditangkap saksi mengambil uangdikotak infak di Mushola Rodziallah ;Bahwa benar saat di geledah tas punggung yang dibawa berisi uang, obengkunci, tang kuningdan kunci roda ;Bahwa saksi membenarkan terdakwa saat dikejar saksi setelah mengambiluang infak di Mushola Rodziallah mengendarai sepeda motor Yamaha VegaR No.Pol.
(saksiMugiharjo/oenggung jawab Mushola Rodziallah) ; Bahwa akibat perbuatan terdakwa Takmir Mushola Rodziallah (saksiMugiharjo/penggung jawab Mushola Rodziallah) mengalami kerugian lebihkurang seharga Rp.352.000, (tiga ratus lima pulu dua ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya ;Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah
Kemudian terdakwa pergi meninggalkan mushola ;Menimbang, bahwa dengan demikian uang tersebut telah berpindahtempat dari yang semula berada di dalam Mushola Rodziallah telah berpindahke luar Mushola Rodziallah ;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ke 2 (dua) yaituMengambil Sesuatu Barang telah terpenuhi ;Unsur ke3.