Ditemukan 2 data
Terdakwa:
IFAN ROFANDY ALS IPAN BIN KOMARUN
9 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ifan Rofandy Alias Ipan Bin Komarun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ifan Rofandy Alias Ipan Bin Komarun dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas) Tahun dan denda sebesar Rp. 37.500.000,00 (tiga puluh tujuh
Terdakwa:
IFAN ROFANDY ALS IPAN BIN KOMARUN
6 — 2
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (SYAIFULLAH BIN MALIKI) terhadap Penggugat (IRMA JAYENG SARI BINTI DODY ROFANDY);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 525.000,00 ( lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);