Ditemukan 1 data
PT.Bank Rakyat Indonesia Unit MULYOHARJO Pemalang
Tergugat:
ROFICHATUN - SUTRISNO
23 — 14
Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3040 /Desa Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, atas nama Sutrisno dan Rofichatun dengan luas 182 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 4119/1998
Penggugat:
PT.Bank Rakyat Indonesia Unit MULYOHARJO Pemalang
Tergugat:
ROFICHATUN - SUTRISNO