Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2019 — Putus : 08-01-2020 — Upload : 09-01-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 530/Pdt.P/2019/PN Mtr
Tanggal 8 Januari 2020 — Pemohon:
RUKAIYAH
1914
  • 0089 tertanggal 19 September 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat dari yang sebelumnya tertulis dan terbaca Rukaiyah, lahir di tete baru pada tanggal 9 Mei 1979 anak kedua perempuan dari Pasangan suami istri Muhammad Zidni Muhtar dan Ibu Baiq Rohaini untuk dirubah / diperbaiki yang benar menjadi tertulis dan terbaca Rukaiah, lahir di Lekong Pitu pada tanggal 19 Mei 1979 anak ke dua Perempuan dari Pasangan Suami bernama Zidni dan Ibu baiq Rohaini