Ditemukan 4 data
155 — 43
Menyatakan Terdakwa Randi Rohardian alias Grandong bin Edi Saputra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
- Randi Rohardian alias Grandong bin Edi Saputra
Menjatunkan Pidana terhadap Terdakwa RANDI ROHARDIAN AlsGRANDONG Bin EDI SAPUTRA dengan Pidana Penjara selama 1 (satu)tahun Penjara dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan..
LENDI ROBERTO tiba dirumahterdakwa RANDI ROHARDIAN ,kemudian terdakwa RANDI menelpon sdr BEJO(DPO) dan memesan narkotika jenis shabu seharga Rp. 200,000, ( dua ratusribu rupiah) kemudian terdakwa RANDI menemui sdr BEJO (DPO) di terminalGading Rejo dan menyerahkan uang sebesar Rp.200.000, (dua ratus riburupiah) dan Sdr.
Golongan UU RI No.35 tahun 2009tentang Narkotika.Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana padaPasal 112 ayat (1) Undangundang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUABahwa Terdakwa RANDI ROHARDIAN Als GRANDONG Bin EDISAPUTRA pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekira jam 04.00 WIB atausetidaktidaknya dalam suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2020 yangberalamatkan di Pekon Wonosari kec.
Pringsewu, atausetidaktidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yangberwenang mengadili, setiap penyalah guna Narkotika Golongan bagi dirisendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa berawal pada Hari Sabtu tanggal 25 Juli sekira jam 20.00 WIBpada saat terdakwa RANDI ROHARDIAN sedang dirumah , Terdakwa RANDIPutusan Nomor 457/Pid.Sus/2020/PN Kot Halaman 5 dari 24ROHARDIAN menghubungi sdr.
66 — 18
Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah plastik klip bekas pakai;- 1 (satu) buah plastik klip kosong;- 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai;- 2 (dua) buah alat hisap sabu/bong;- 3 (tiga) buah sumbu terbuat dari kertas aluminium foil rokok;- 5 (lima) buah pipet/sedotan;- 2 (dua) buah korek api gas;- 1 (satu) unit handphone merk OPPO;- 1 (satu) unit handphone merk VIVO;- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI;Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Randi Rohardian alias Grandong
Pringsewu, atau setidaktidaknya diwilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili,setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman yangdilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa berawal pada Hari Sabtu tanggal 25 Juli sekira jam 20.00 WIB padasaat terdakwa RANDI ROHARDIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah)sedang dirumah , Terdakwa RANDI ROHARDIAN menghubungi TerdakwaLENDI ROBERTO dengan berkata
LEN CAKAK YUK kemudian saksiRANDI ROHARDIAN berkata CARI BERAPA kemudian Terdakwa LENDIROBERTO berkata TERSERAH BERAPA kemudian saksi RANDIROHARDIAN berkata 200 AJA LEN TAPI SUM SUMAN YA SEMENTARASAYA TALANGIN DULU NANTIKAMU GANT?
Pringsewu datang petugas kepolisian yaitusaksi TRI WIBOWO dan saksi MAULANA YUSUP dan melakukanpenangkapan terhadap terdakwa LENDI ROBERTO Bin ISMAIL MARZUKIdan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO.Bahwa narkotika jenis shabu dikonsumsi terdakwa LENDI ROBERTObersama dengan Terdakwa RANDI ROHARDIAN (dilakukan penuntutansecara terpisah) dan Saksi Depri RIYANTO(dilakukan penuntutan secaraterpisah) dengan cara memasukkan Narkotika jenis shabu kedalam kacapirek yang sudah di
bagi diri sendiri yang dilakukandengan cara sebagai berikut:Bahwa berawal pada Hari Sabtu tanggal 25 Juli sekira jam 20.00 WIB padasaat terdakwa RANDI ROHARDIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah)sedang dirumah , Terdakwa RANDI ROHARDIAN menghubungi TerdakwaLENDI ROBERTO dengan berkata LEN CAKAK YUK kemudian saksiRANDI ROHARDIAN berkata CARI BERAPA kemudian Terdakwa LENDIROBERTO berkata TERSERAH BERAPA kemudian saksi RANDIROHARDIAN berkata 200 AJA LEN TAP!
Saksi Tri Wibowo bin Yadi Utomo, keterangannya dibacakansebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi oleh Penyidikpada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020, pukul 09.00 WIB di bawah sumpahmenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap pelakupenyalahgunaan Narkotika atas nama Randi Rohardian alias Grandongbin Edi Saputra dan Depri Riyanto bin Sugiyanto pada hari Minggutanggal 26 Juli 2020, sekira pukul 04.00 WIB di rumahnya yang beradadi Wonosari Kec.
68 — 28
Pringsewu, atau setidaktidaknya di wilayah hukumPengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, setiap orang yangtanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman yang dilakukan dengan carasebagai berikut:Bahwa berawal pada Hari Sabtu tanggal 25 Juli sekira jam 20.00 WIB padasaat saksi RANDI ROHARDIAN(dilakukan penuntutan secara terpisah)sedang dirumah , Terdakwa RANDI ROHARDIAN menghubungi saksiLENDI ROBERTO (dilakukan penuntutan
secara terpisah) dengan berkataLEN CAKAK YUK kemudian saksi RANDI ROHARDIAN berkata CARIBERAPA kemudian Terdakwa LENDI ROBERTO berkata TERSERAHBERAPA kemudian Terdakwa RANDI ROHARDIAN berkata 200 AJA LENTAP SUM SUMAN YA SEMENTARA SAYA TALANGIN DULU NANTIKAMU GANTI kemudian saksi LENDI ROBERTO berkata YA kemudiansaksi RANDI ROHARDIAN Menelpon Terdakwa DEPRI RIYANTO BinSUGIYANTO dan berkata DEP TAMBAHIN INI DEP KURANG DUITNYAUNTUK BELI SHABU kemudian terdakwa DEPRI menjawab NAMBAHBERAPA SAMA SIAPA
AJA kemudian saksi RANDI berkata SAMA SILENDI MAU BELI HARGA DUA RATUS kemudian Terdakwa DEPRIRIYANTO berkata YAUDAH TALANGIN DULU NANTI SAYA PULANGAPEL SAYA BAYAR kemudian tanggal 25 Juli sekira jam 20.30 WIB LENDIROBERTO tiba dirumah saksi RANDI ROHARDIAN ,kemudian terdakwaRANDI menelpon sdr BEJO (DPO) dan memesan narkotika jenis shabuseharga Rp. 200,000, ( dua ratus ribu rupiah) kKemudian terdakwa RANDImenemui sdr BEJO (DPO) di terminal Gading Rejo dan menyerahkan uangPutusan Nomor 457/Pid.Sus
Pringsewu, atau setidaktidaknya di wilayah hukumPengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, setiap penyalahguna Narkotika Golongan bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagaiberikut:Bahwa berawal pada Hari Sabtu tanggal 25 Juli sekira jam 20.00 WIB padasaat saksi RANDI ROHARDIAN(ilakukan penuntutan secara terpisah)sedang dirumah, Terdakwa RANDI ROHARDIAN menghubungi saksiPutusan Nomor 457/Pid.Sus/2020/PN Kot Halaman 5 dari 23LENDI ROBERTO (dilakukan penuntutan secara terpisah)
dengan berkataLEN CAKAK YUK kemudian saksi RANDI ROHARDIAN berkata CARIBERAPA kemudian Terdakwa LENDI ROBERTO berkata TERSERAHBERAPA kemudian Terdakwa RANDI ROHARDIAN berkata 200 AJA LENTAP SUM SUMAN YA SEMENTARA SAYA TALANGIN DULU NANTIKAMU GANTI kemudian saksi LENDI ROBERTO berkata YA kemudiansaksi RANDI ROHARDIAN Menelpon Terdakwa DEPRI RIYANTO BinSUGIYANTO dan berkata DEP TAMBAHIN INI DEP KURANG DUITNYAUNTUK BELI SHABU kemudian terdakwa DEPRI menjawab NAMBAHBERAPA SAMA SIAPA AJA kemudian saksi
70 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Meskipundemikian saksi Andi Reza Rohardian yang ketika memberikan kesaksianmenjabat sebagai Wakil Pimpinan Redaksi dan masih berhubungan baikdengan Para Penggugat, menerangkan bagian advertorial adalah salah satudesk di departemen Redaksi.
Di dalam 169 HIR diatur secara tegas bahwa,"Keterangan dari seorang saksi saja, dengan tidak ada suatu alat bukti yanglain, di dalam hukum tidak dapat dipercaya";Bahwa keterangan yang diberikan Andi Reza Rohardian terkait jabatan danprofesi Para Pemohon Kasasi tidak akan berubah jika dipindahkan ke divisiadvertorial tidak didukung dengan alat bukti lainnya.