Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-08-2019 — Putus : 07-10-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 242/Pid.Sus/2019/PN Tsm
Tanggal 7 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
IWAN RIDJWAN, SH
Terdakwa:
ABUD SIHABUDIN bin AEP SAEPUL ROHMAN Alm
648
  • Saepul Anwar;

Dikembalikan kepada

  • 1 (satu) unit Kendaraan Mobil Daihatsu Xenia TNKB B-8410-UP, STNK An Roharyadi dan SIM A An. Abud Sihabudin;

Dikembalikan kepada Terdakwa

Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);

SAEPUL ANWAR berikut SIM C An.SAEPULANWAR; (Dikembalikan kepada orang tua Korban SAEPUL ANWAR)1 (satu) unit Kendaraan Mobil Daihatsu Xenia TNKB B8410UP, STNKAn ROHARYADI dan SIM AAn. ABUD SIHABUDIN.(Dikembalikan kepada terdakwa ABUD SIHABUDIN).4.
Saepul Anwar yang telah disita dari Terdakwa, yang dalampersidangan barang bukti tersebut dikenali dan terbukti barang bukti tersebutmerupakan milik korban Saepul Anwar maka dikembalikan kepada keluargakorban Saepul Anwar melalui orang tua korban;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unitKendaraan Mobil Daihatsu Xenia TNKB B8410UP, STNK An ROHARYADI danSIM A atas nama Abud Sihabudin yang telah disita dari Terdakwa, yang bukanmerupakan barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan atau hasil
Saepul Anwar;Dikembalikan kepada orang tua Korban Saepul Anwar 1 (Satu) unit Kendaraan Mobil Daihatsu Xenia TNKB B8410UP, STNKAn Roharyadi dan SIM AAn. Abud Sihabudin;Dikembalikan kepada Terdakwa6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tasikmalaya, pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2019, olehkami, Y.