Ditemukan 1 data
6 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Saran bin Sarya) dengan Pemohon II (Rohililah binti Maming) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 1998 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kresek;
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Saran bin Sarya) dengan Pemohon II (Rohililah binti Maming) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 1998 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kresek;