Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2022 — Putus : 16-08-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 899/Pdt.P/2022/PA.GM
Tanggal 16 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
71
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sudirman bin Amaq Pasah) dengan Pemohon II (Rohintun binti Ihsan) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2004 di Dusun Kayu Putih, Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
    3. Membebankan biaya kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang tahun 2022;