Ditemukan 1 data
7 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sudirman bin Amaq Pasah) dengan Pemohon II (Rohintun binti Ihsan) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2004 di Dusun Kayu Putih, Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
- Membebankan biaya kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang tahun 2022;