Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-02-2015 — Upload : 23-02-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 20/Pdt.P/2015/PN.Kpn
Tanggal 10 Februari 2015 — ARIS SUSANTO
144
  • Menyatakan, bahwa membetulkan nama anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahi ran anak Pemohon Nomor : 507-LT-2509201 -0 02 yang semula bernama NUR AERA RISANTI lahir di Kabupaten Malang pada tanggal 10 April 201 anak ke satu perempuan dari suami isteri ARIS SUSANTO (Pemohon) dan ARISTA ROHMANTINA dibetulkan menjadi NUR AIRA RISANTI lahir di Kabupaten Malang pada tanggal 10 April 201 anak kesatu
    perempuan dari suami isteri ARIS SUSANTO (Pemohon) dan ARISTA ROHMANTINA ; 3 .Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 216.000,--- (dua ratus enam belas ribu rupiah) ;
    Foto copy Kutipan Akta Nikah No : 154/24/VI/2012 atas nama suami isteri ARISSUSANTO dan ARISTA ROHMANTINA yang dikeluarkan oleh Kantor UrusanAgama Kecamatan Wates Kabupaten Blitar pada tanggal 18 Juni 2012, diberi tandabukti P3 ;4.
    10 April 201 anak kesatu perempuan dari suami isteri ARISSUSANTO dan ARISTA ROHMANTINA = dibetulkan menjadi NUR AIRA RISANTI lahir di KabupatenMalang pada tanggal 10 April 201 anak kesatu perempuan dari suamiisteriARIS SUSANTO dan ARISTA ROHMANTINA $agar sesuai di KartuKeluarga dan Dokumen lainnya ;2.
    10 April 201 anak kesatu perempuan dari suami isteri ARISSUSANTO dan ARISTA ROHMANTINA = dibetulkan menjadi NUR AIRA RISANTI lahir di KabupatenMalang pada tanggal 10 April 201 anak kesatu perempuan dari suamiisteriARIS SUSANTO dan ARISTA ROHMANTINA agar sesuai di KartuKeluarga dan Dokumen lainnya ;Menimbang, bahwa didengar akan keterangan saksisaksi tersebut, Pemohonmenyatakan bahwa keterangan saksisaksi tersebut adalah benar ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan sudah tidak akanmengajukan
    ARIS SUSANTO (Pemohon) dan ARISTA ROHMANTINA (isteri Pemohon) ;Menimbang, bahwa pasal 52 UndangUndang No.23 Tahun 2006.
    10 April 201 anak kesatu perempuan dari suami isteri ARIS SUSANTO(Pemohon) dan ARISTA ROHMANTINA ;Menimbang, Hakim berpendapat bahwa pembetulan nama anak Pemohondidalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut Nomor : 507LT2509201 0 02yang semula bernama NUR AERA RISANTI lahir di Kabupaten Malang pada tanggal 10April 201 anak kesatu perempuan dari suami isteri ARIS SUSANTO (Pemohon) danARISTA ROHMANTINA (isteri Pemohon) dibetulkan menjadi NUR AIRA RISANTIlahir di Kabupaten Malang pada tanggal