Ditemukan 3 data
BRAM DHANJAYA
Terdakwa:
ANDIK ROHMANTO
35 — 8
- Menyatakan terdakwa Andik Rohmantodengan identitas seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Tidak melaksanakan protokol kesehatan;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Andik Rohmantodengan denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000
20 — 3
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Erik Rohmanto Bin Sotho) terhadap Penggugat (Desy Ristiani Binti Rohmani);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp595.000,00( lima ratus sembilan
18 — 0
Termohon (Lia Farida binti Kundori) di depan sidang Pengadilan Agama Jepara;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar:
- Nafkah iddah kepada Termohon sebanyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mutah berupa:
- Uang sebanyak Rp1.000,00(satu juta rupiah)
- Perabotan rumah berupa sebuah mesin jahit dan sebuah mesin cuci;
- Uang dari 2 arisan Rt atas nama Rohmanto