Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2016 — Putus : 01-03-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 141/PID.B/2016/PN.Bdg
Tanggal 1 Maret 2016 — DENDY OCTAGIANDARA W Bin ROKHAELY WIJAYA
337
  • Menyatakan Terdakwa DENDY OCTAGIANDARA W Bin ROKHAEL WIJAYA terbukti secara sah dan meykinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.