Ditemukan 1 data
ADI PRASETYO, SH
Terdakwa:
BOY ROLANDSEN T anak dari PARULIAN.
8 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa BOY ROLANDSENT anak dari PARULIANtidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa BOY ROLANDSENT anak dari PARULIANtidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana dalam dakwaan subsidair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan subsidairtersebut;
- Menyatakan terdakwa BOY ROLANDSENT
anak dari PARULIANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri, sebagaimana dakwaan Lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BOY ROLANDSENT anak dari PARULIANoleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan