Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2023 — Putus : 11-09-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 79-K/PM.II-09/AD/VII/2023
Tanggal 11 September 2023 —
Terdakwa:
Dana Romandana
8734
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Dana Romandana, Pratu NRP, 31190460130198 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Desersi dalam waktu damai".
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
3.
Menetapkan barang bukti berupa surat:
- 2 (dua) lembar Daftar Absensi dari Pusdikhub Pushubad atas nama Terdakwa Pratu Dana Romandana NRP 31190460130198, Taban Gersang 2 Pokkoki Kima Pusdikhub Pushubad bulan Januari 2023 sampai dengan bulan April 2023 yang ditandatangani oleh Danpusdikhub Pushubad a.n Kolonel Chb Widodo, S.I.P NRP 11960053080372.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4.

Terdakwa:
Dana Romandana
Register : 23-06-2023 — Putus : 23-06-2023 — Upload : 08-12-2023
Putusan PN JEPARA Nomor 11/Pid.C/2023/PN Jpa
Tanggal 23 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURHADIANTO, SH.
Terdakwa:
Cucuk Suharmono Bin Sudarsono
490
  • lain dalam Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit K-2736-XQ;
    • 6 (enam) buah uang tunai sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    • 1 (satu) buah tas;
    • 1 (satu) bendel slip setoran;

    Dikembalikan kepada saksi Andi Moi Romandana