Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-11-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PN BATURAJA Nomor 666/Pid.B/2021/PN BTA
Tanggal 29 Desember 2021 — Penuntut Umum:
DESI ARYANI, SH
Terdakwa:
EKA ROMDANSYAH BIN RISMAN HADI
4328
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Eka Romdansyah Bin Risman Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan