Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2023 — Putus : 04-03-2024 — Upload : 05-03-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 277/Pid.B/2023/PN Dmk
Tanggal 4 Maret 2024 — ,M.H
Terdakwa:
ROMDHOH BIN JURAIMI
4215
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ROMDHOH Bin JURAIMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaROMDHOH Bin JURAIMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menyatakan
    ,M.H
    Terdakwa:
    ROMDHOH BIN JURAIMI